Kewirausahaan
Asal kata Kewirausahaan berasal dari bahasa Prancis, yaitu
entrepreneur. Menurut etimologi dari kewirausahaan terdiri atas dua suku kata,
yaitu : wira dan usaha, dan ditambah dengan awalan ke dan akhiran an. Yang
dimaksud dengan pengertian Wira, menurut kamus Bahasa Indonesia dalam Bahasa
Sastra Lama diartikan sebagai pahlawan dan laki-laki, dan pada pengertian lain
disebut juga dengan manusia unggul (perkasa), teladan, berjiwa besar dan
pemberani. Kemudian pengertian Usaha, menurut kamus Bahasa Indonesia, diartikan
sebagai, kegiatan dengan mengerahkan tenaga pikiran atau badan untuk mencapai
sesuatu maksud.
Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan
Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa: ” Kewirausahaan adalah
semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau
kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara
kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka
memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih
besar.”
Dari beberapa konsep yang ada pada 6 hakekat penting
kewirausahaan sebagai berikut :
1 Kewirausahaan
adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber
daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis (Acmad
Sanusi, 1994).
2. Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan
sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different)
(Drucker, 1959).
3. Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas
dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki
kehidupan (Zimmerer. 1996).
4. Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk
memulai suatu usaha (start-up phase) dan perkembangan usaha (venture growth)
(Soeharto Prawiro, 1997).
5. Kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan
sesuatu yang baru (creative), dan sesuatu yang berbeda (inovative) yang
bermanfaat memberi nilai lebih.
6. Kewirausahaan adalah usaha menciptakan nilai tambah
dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melaui cara-cara baru dan berbeda
untuk memenangkan persaingan. Nilai tambah tersebut dapat diciptakan dengan
cara mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan baru, menemukan cara
baru untuk menghasilkan barang dan jasa yang baru yang lebih efisien,
memperbaiki produk dan jasa yang sudah ada, dan menemukan cara baru untuk
memberikan kepuasan kepada konsumen.
Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI) mendefinisikan
wirausahawan sebagai "orang yang pandai atau berbakat mengenali produk
baru, menyusun cara baru dalam berproduksi, menyusun operasi untuk pengadaan
produk baru, mengatur permodalan operasinya, serta memasarkannya. Sedangkan,
Louis Jacques Filion menggambarkan wirausahawan sebagai orang yang imajinatif,
yang ditandai dengan kemampuannya dalam menetapkan sasaran serta dapat mencapai
sasaran-sasaran itu. Ia juga memiliki kesadaran tinggi untuk menemukan
peluang-peluang dan membuat keputusan.
Adapun pelaku wirausaha itu sendiri yang disebut dengan
wirausahawan, yaitu orang yang merubah nilai sumber daya, tenaga kerja, bahan
dan faktor produksi lainnya menjadi lebih besar daripada sebelumnya dan juga
orang yang melakukan perubahan, inovasi dan cara-cara baru. Ada pun jenis
perilakunya sebagai berikut:
Mandiri : tidak bergantung pada pihak lain dalam mengambiol
tindakan, membuat keputusan, serta dalam memilih berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan.
Berorientasi pada pencapaian terus berusaha meningkatkan
hasil/capaian, tidak berhenti/puas dengan apa yang telah dicapai serta bekerja
tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tapi untuk jangka panjang,
sehingga ia harus prediktif (antisipasi) terhadap spesifikasi-spesifikasi kebutuhan
pada masa mendatang.
Berani mengambil resiko : siap rugi, namun kerugian yang
telah diperhitungkan dan selalu antisipasi terhadap segala kemungkinan
terburuk.
Kunci penting untuk menjadi seorang wirausahawan ialah harus
inovatif atau terus berupaya melakukan perbaikan, menyajikan sesuatu yang
baru/unik yang beda dengan yang sudah ada. Seorang wirausahawan harus memiliki
karakteristik-karakteristik, berikut merupakan karakteristik seorang
wirausahawan menurut Mc Clelland seperti:
·
- Keinginan untuk berprestasi
- Keinginan untuk bertanggung jawab
- Preferensi kepada resiko-resiko menengah
- Persepsi kepada kemungkinan berhasil
- Rangsangan oleh umpan balik
- Aktivitas energik
- Orientasi ke masa depan
- Keterampilan dalam pengorganisasian
- Sikap terhadap uang
Adapun karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach
tinggi :
·
Kemampuan inovatif
· Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity)
·
Keinginan untuk berprestasi
·
Kemampuan perencanaan realistis
·
Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan
·
Obyektivitas
·
Tanggung jawab pribadi
·
Kemampuan beradaptasi
·
Kemampuan sebagai pengorganisasi dan
administrator
Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan
ekonomi menurut Mc Clelland yaitu:
1. Kebutuhan untuk berprestasi (n Ach)
Contoh kebutuhan untuk berprestasi (n Ach) yaitu seorang
wirausahawan tentu ingin usahanya meraih suatu tingkat pencapaian tertentu dan
tidak menjadi usaha yang hanya biasa-biasa saja, misalnya mendapatkan prestasi
atau penghargaan top brand award atau best seller record, atau penghargaan-penghargaan
lainnya dari berbagai instansi terkait yang menunjukkan bahwa usaha tersebut
memiliki prestasi yang tinggi dan bukan sekedar usaha yang biasa-biasa saja.
2. Kebutuhan berafiliasi (n Afill)
Contoh kebutuhan untuk berafiliasi (n Afill) yaitu suatu
usaha tidak dapat 100% benar-benar berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya.
Dalam berbagai segi bisnis, dibutuhkan rekan atau mitra yang dapat diandalkan
untuk menjalankan usaha (mitra usaha ini dapat berupa supplier, distributor,
agen, penanam modal, dan lain-lain). Kebutuhan suatu usaha untuk bekerja sama
dan berhubungan dengan mitra usahanya ini merupakan contoh kebutuhan untuk
berafiliasi. Koneksi yang luas, merupakan salah satu hal penting yang perlu
dimiliki oleh seorang wirausahawan.
3. Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow).
Contoh kebutuhan untuk berkuasa (n Pow) yaitu seorang
wirausahawan tentunya ingin menguasai pasar. Selain itu, ada keinginan dari
diri sendiri untuk menciptakan lapangan kerja bagi orang lain (memiliki usaha
sendiri dan memimpin sejumlah orang/karyawan). Hal ini secara tidak langsung
menunjukkan bahwa seorang wirausahawan memiliki kebutuhan untuk berkuasa (ingin
memimpin, bukannya dipimpin).
Dalam berwirausaha terdapat sumber-sumber dalam identifikasi
peluang usaha baru yaitu:
a. Konsumen, yaitu wirausahawan harus selalu memperhatikan
apa yang menjadi keinginan konsumen atau memberi kesempatan kepada konsumen
untuk mengungkapkan keinginan mereka.
b. Perusahaan yang sudah ada, yaitu wirausahawan harus
selalumemperhatikan dan mengevaluasi produk atau jasa yang ditawarkan oleh
perusahaan yang sudah ada dan kemudian mencari cara untuk memperbaiki penawaran
yang sudah ada sehingga dapat membentuk peluang baru.
c. Saluran distribusi, merupakan sumber gagasan baru yang
sangat baik karena kedekatan mereka dengan kebutuhan pasar.
d. Pemerintah, merupakan sumber pengembangan gagasan baru
dengan dua cara yaitu melalui dokumen hak-hak paten yang memungkinkan
pengembangan suatu produk yang baru, dan melalu peraturan pemerintah terhadap
dunia usaha yang memungkinkan muncuknya suatu gagasan tentang usaha baru.
e. Penelitian dan pengembangan. merupakan suatu kegiatan
yang sering menemukan atau menghasilkan suatu gagasan produk baru atau
perbaikan terhadap produk yang sudah ada.
Wirausahawan dunia modern muncul pertama kali di Inggris
pada masa revolusi pada akhir abad ke 18
Kunci penting seorang wirausahawan adalah pertumbuhan dan
perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas.
Unsur-unsur analisa pulang pokok :
1. Biaya tetap
2. Biaya variabel
3. Biaya total
4. Pendapatan total
5. Keuntungan
6. Kerugian
7. Titik pulang pokok
Definisi Waralaba
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk
kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa
maupun layanan.
1. Definisi waralaba versi Menperindag
Waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha
yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
2. Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007
tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang
dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri
khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti
hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan
perjanjian waralaba.
3. Definisi waralaba versi Pakar
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap
waralaba. Campbell Black dalam bukunya Black’’s Law Dict menjelaskan franchise
sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk
menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah
sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil
(franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses
pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi
franchisor.
Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance,
franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang
dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang
lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya
sesuai dengan teritori yang disepakati.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang
dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana
pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Waralaba dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena
sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan
lebih bergengsi.
2. Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan
investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak
memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang
disediakan oleh pemilik waralaba.
Pemasaran langsung adalah
aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada
pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau
lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan
dari calon pelanggan.
Teknik Pemasaran Langsung.
Pemasaran langsung dapat menggunakan berbagai Teknik untuk
menjangkau calon pembeli dan pelanggan. Teknik itu terdiri dari :
1. Penjualan tatap muka : adalah kunjungan penjualan
lapanganPemasaran surat langsung : terdiri dari pengiriman tawaran,
pemberitahun, pengingat, atau barang-barang lain kepada seseorang di alamat
tertentu. 2. Pengiriman surat bisa berupa : fax mail, e-mail , dan voice
mail.Pemasaran melalui katalog : terjadi ketika perusahaan mengirimkan satu atau
lebih katalog produk kepada penerima yang terpilih
3. Telemarketing : menggambarkan penggunaan operator telepon
untuk pelanggan baru, untuk berkontak dengan pelanggan yang ada guna mengetahui
dengan pasti level kepuasan pelangga, atau untuk mengambil pesanan
4. TV dan media dengan tanggapan langsung lain : tiga cara
TV dalam mempromosikan penjualan langsung : Iklan tanggapan langsung, saluran
belanja di rumah, dan videotxt dan TV interaktif
5. Pemasaran melalui kios : berupa mesin penerima pesanan
pelanggan
6. Saluran online
Kepemilikan adalah kekuasaan yang didukung secara sosial
untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan
menggunakannya untuk tujuan pribadi. Terdapat beberapa bentuk kepemilikan jika
dikaitkan dengan bisnis, yaitu :
1. Sole
Proprietorship
Merupakan bentuk kepemilikan bisnis tunggal. Bentuk bisnis
ini dapat ditemukan dimana-mana. Sang pemilik dapat dengan leluasa mengatur
jalannya bisnis yag dimiliki tanpa diganggu oleh para pemegang saham atau pihak
ketiga. Keuntungan yang didapatkan akan dianggap sebagai laba pribadi pemilik
dan menjdi subjek pajak penghasilan pribadi.
2. Partnership
Biasanya jenis kepemilikan partnership dimiliki oleh 2 orang
atau lebih. Para pemilik disebut sekutu (partner). Keuntungan yang didapat dan
pendanaan bagi bisnis tersebut bagi jenis kepemilikan ini harus dibagi
berdasarkan kesepakatan antar pemilik dan didukung oleh dokumen yang mendukung
soal bagian kepemilikan.
3. Corporation
Dalam jenis kepemilikan ini, pemiliknya adalah para pemegang
saham. Kewajiban para pemegang saham adalah terbatas, artinya pemegang saham
tidak dapat dianggap bertanggungjawab secara pribadi atas tindakan-tindakan perusahaan. Kerugian yang
nantinya ditanggung juga maksimal sebesar modal yang disetorkannya. Harus ada
akta pendirian yang disahkan oleh badan hukum. Akta pendirian ini harus
mencantumkan aspek-aspek penting seperti nama perusahaan, kedudukan, saham yang
diterbitkan, operasi perusahaan, dll. Para pemegang saham memilih dewan direksi
yang bertanggungjawab membuat kebijakan umum perusahaan dan memilih para
pejabat penting yang ditugaskan mengelola perusahaan sehari-hari seperti CEO (Chief Executive Officer).
Tiga alternatif pada saat berakhirnya usaha, yaitu:
- · Likuidasi.
Likuidasi merupakan proses
membubarkan perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban
kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang
saham (persero).Definisi ini hampir sama dengan definisi liquidation dalam
kamus hukum ekonomi ELIPS yang memberikan pengertian likuidasi sebagai
pembubaran perusahaan diikuti dengan proses penjualan harta perusahaan,
penagihan piutang, pelunasan utang, serta penyelesaian sisa harta atau utang
antara pemegang saham.
- · Reorganisasi
Reorganisasi merupakan proses
perubahan garis kewenangan, struktur organisasi, struktur keuangan dan
perubahan lainnya yang ditujukan untuk memperbaiki struktur manajemen dan
keuangan suatu organisasi.
- · Perpanjangan waktu pembayaran.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan
http://www.pengusaha.co/thread-104-definisi-waralaba-atau-franchise.html
staff.uny.ac.id/.../Modul%20PLPG%20Kewirausahaan
repository.usu.ac.id
http://sarlinaharahap.blogspot.com/2011/05/tugas-2-kewirausahaan.html
http://ediharukaze.blogspot.com/2013/04/pengertian-kewirausahaan-dan.html
Soeryanto, Eddy.
(2009). Entrepreneurship Menjadi Pebisnis Ulung. Penerbit : Elex Media
Komputindo, Jakarta.
Ahman, Eeng. (2007).
Membina Kompetensi Ekonomi. Penerbit : Grafindo Media Pratama, Bandung.
http://teddywirawan.wordpress.com/2009/08/04/pengertian-kewirausahaan/